You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Layanan Jemput Bola SPT Pajak Tahunan Digelar di Tiga Kelurahan Kepulauan Seribu
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

KP2KP Kepulauan Seribu Adakan Layanan Jemput Bola SPT Tahunan Pajak

Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu memberikan layanan jemput bola Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak kepada wajib pajak (WP) perorangan dan badan tahun 2020. 

Kepatuhan wajib pajak 

Kepala KP2KP Kepulauan Seribu, Yulian Adhipurna mengatakan, layanan jemput bola saat ini dilakukan di Kelurahan Pulau Kelapa, Kelurahan Pulau Harapan dan Kelurahan Pulau Pari.

"Laporan dari tiga kelurahan yang ada sudah mencapai 80 persen dari Wajib Pajak Efektif," ujarnya, Selasa (23/2).

Kepatuhan Wajib Pajak DKI Meningkat

Menurutnya, untuk mengoptimalkan kepatuhan WP, layanan jemput bola akan dilakukan hingga akhir Maret 2021 mendatang secara bergiliran di setiap kelurahan yang ada di Kepulauan Seribu.

"Harapannya dengan kegiatan jemput bola ini, kepatuhan wajib pajak di Kepulauan Seribu semakin meningkat," terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan asistensi melalui Kelas Pajak Online setiap Selasa-Kamis melalui tautan pendaftaran di tinyurl.com/kelaspajak044 serta WhatsaApp Call Center telepon di 081315379030.

"Setiap WP di Kepulauan Seribu boleh mengaksesnya. Kami akan layani sebaik mungkin," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2706 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2254 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1720 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1061 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1041 personBudhi Firmansyah Surapati